PALANGKA RAYA - Seeorang siswi yang masih sekolah tingkat SMP di Kota Palangka Raya, Kalteng harus berurusan dengan polisi. Siswi ini kedapatan menyebarkan video porno di status Whatsapp, Rabu 24 Juni 2020.
“Sungguh miris...!!! Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! oknum siswi SMP di Palangka Raya menyebarkan video pornografi melalui status whatsapp miliknya dan ia sering membuka situs porno melalui HP android miliknya,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng, Kamis (25/6/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial karena itu melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kita tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial,” kata Hendra.
Ia melanjutkan, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus pelajar.