Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Bermodus Tawarkan Pekerjaan

Muhammad Rosyadi , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |23:58 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Bermodus Tawarkan Pekerjaan
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
A
A
A

SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk AK (30) terkait kasus perdagangan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai wanita penghibur di Jakarta.

Informasi yang diperoleh, awalnya pada 2 Juni 2020, korban yang masih berumur 15 asal Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, membuat status di akun Facebook sedang membutuhkan pekerjaan.

Gayung pun bersambut, pelaku AK menawarkan pekerjaan kepada korban untuk menjadi penjaga toko di wilayah Cipondoh, Tangerang. Dengan adanya tawaran tersebut, korban tertarik untuk ikut bersama pelaku.

Bukannya diajak ke toko baju, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara. Pelaku sempat tiga kali mencabuli korban dengan alasan akan diajari cara kerjanya dan akan menghasilkan uang banyak.

Setelah puas, pelaku membawa korban kepada muncikari untuk dipekerjakan sebagai wanita penghibur para pria hidung belang selama satu minggu sejak 2 hingga 9 Juni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement