Pelaku menawarkan paket tarif berkisar dari Rp200 sampai Rp500 ribu tergantung durasi. Pelaku setiap pagi hari selalu mengambil uang hasil dari korban melayani pria. Korban hanya diberi uang Rp50-200 ribu.
Tak kuat, korban pun kabur untuk pulang ke rumah orangtuanya. Saat pulang korban menceritakan kejadian tersebut. Tak terima, korban kemudian melaporkan kasus perrdagangan anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku sudah diamankan pada Jumat 19 Juni 2020 di daerah Jakarta Utara tanpa ada perlawanan dan akan dijerat pasal 332 ayat (1) dan ke-2 KUHP.
"Motif pelaku ini ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada pria hidung belang," ujar Kapolres dikutip dari keterangan resminya, Kamis (25/6/2020)
Ia menjelaskan, pelaku awalnya membujuk korban dan mengiming-imingin korban pekerjaan dengan gaji besar sebagai penjaga toko. Namun, oleh pelaku korban dicabuli dan dijual. "Sudah kita tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)