JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Amhad Riza Patria memastikan pelayanan publik di masa transisi berjalan optimal.
Menurut Riza, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah berjalan mengikuti protokol penyelenggaraan pelayanan publik dalam upaya pencegahan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Berjuang Bersama adalah Kunci dalam penurunan kasus Covid-19 di Jakarta, kepatuhan pegawai dan pemohon dalam melaksanakan protokol tersebut patut diapresiasi," jelas Riza Patria yang meninjau secara langsung aktivitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Selain melihat aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik, Wagub juga memastikan bahwa seluruh sistem pelayanan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan kondusif sehingga dapat memproses permohonan izin dan nonizin secara cepat, mudah dan nyaman.
Dirinya mengingatkan kepada petugas dari 19 instansi yang memberikan lebih dari 331 layanan perizinan/nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat melalui pemberian informasi yang jelas dan dibutuhkan warga.
“Selain melihat penyelenggaraan pelayanan publik, saya juga memastikan bahwa seluruh sistem pelayanan baik online maupun offline sudah berjalan dengan baik. Pelayanan publik di sini sudah setara dengan penyelenggaraan pelayanan publik di beberapa Negara Maju di Dunia. Kami senantiasa memastikan petugas pelayanan bekerja sepenuh hati dan mengimbau kepada Warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri tanpa menggunakan pihak ketiga,” imbuh Wagub Ariza.
5.000 Pemohon Dalam Dua Pekan
Pasca-kembali dibukanya pelayanan publik secara langsung (tatap muka) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sejak 15 Juni 2020 lalu, cukup diminati warga Ibu Kota mulai dari permohonan konsultasi/ penyuluhan secara langsung dengan Petugassampai dengan pengajuan permohonan langsung pada layanan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Adapun seluruh pemohon telah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jarak antar manusia saat mengakses pelayanan publik. Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan khusus bagi pemohon yang hendak mengajukan izin dan nonizin di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan Unit Pelaksana (UP) PMPTSP Kota Administrasi harus mendaftar antrian online terlebih dahulu melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/antrian yang dibuka pada pukul 06.00 s.d. 10.00 dan pukul 16.00 s.d. 22.00 pada hari kerja.

“Animo masyarakat untuk datang ke Mal Pelayanan Publik semakin meningkat. Kami menyadari hal ini sebagai imbas dari penutupan sementara pelayanan publik secara langsung di bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020 lalu. Kami mengimbau pemohon untuk mendaftar antrian online terlebih dahulu sebelum datang ke Mal Pelayanan Publik dan Unit Pelaksana PMPTSP Kota Administrasi," jelasnya.
"Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah pengunjung yang datang dan mengantisipasi membludaknya antrean pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas. Berdasarkan Protokol Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada masa PSBB Transisi yang telah ditetapkan, maka jumlah pemohon hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas ruang pelayanan,” jelas Benni.
Benni menambahkan ada beberapa Unit Layanan yang dapat melayani pemohon secara langsung (walk in) tanpa melakukan antrean online terlebih dahulu, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pimpinan Instansi Kementerian/Lembaga Unit Layanan tersebut dan tetap mengacu pada kapasitas ruang pelayanan yang tersedia. Untuk itu pemohon, diimbau agar mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang diterapkan melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/ sebelum mendatangi Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, maka diputuskan Pemohon layanan SIM dan STNK di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan antrean online terlebih dahulu, pemohon dapat mendatangi langsung (walk in), mengingat saat ini layanan tersebut sangat diminati oleh warga Ibu Kota, jumlah pemohon akan disesuaikan dengan jumlah petugas dan kapasitas ruang palayanan yang tersedia dengan tetap mengacu pada Protokol Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Upaya Pencegahan Covid-19 ” ujar Benni.
Selama dua pekan sejak 15 Juni s.d. 26 Juni 2020, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah melayani sebanyak 5.032 pemohon. Adapun layanan yang paling diminati adalah pelayanan Polda Metro Jaya dengan total 1.290 pemohon.
Rincian Pemohon lainnya dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD di Mal Pelayanan Publik, sebagai berikut : Dukcapil sebanyak 1.087 pemohon, BPRD dan UPPRD Setiabudi sebanyak 752 pemohon, Ditjen Imigrasi sebanyak 242 pemohon, Ditjen Pajak sebanyak 29 pemohon, BPJS Kesehatan sebanyak 54 pemohon, BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35 pemohon, PT PLN Persero sebanyak 12 pemohon dan Bank DKI membatasi 50 Nasabah per hari.
Sementara untuk pelayanan lantai 1 Mal Pelayanan Publik dengan Perizinan/Nonperizinan Kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melayani total 731 pemohon dan Penyuluhan Langsung di lantai 2 Mal Pelayanan Publik telah melayani sebanyak 300 pemohon.
Optimalisasi Pelayanan Daring Kendati jumlah pemohon yang datang ke loket pelayanan semakin bertambah, Benni tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan pelayanan secara daring melalui aplikasi JakEVO dan memanfaatkan layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik ke email [email protected] serta layanan permintaan informasi dan konsultasi melalui Tanya PTSP 1500164 baik melalui telepon, video call dan live chat.
“Sepanjang tahun 2020, sampai dengan tanggal 26 Juni 2020, Sebanyak 267.188 permohonan perizinan/nonperizinan berhasil diajukan melalui JakEVO dan 1.197 permohonan baru saja diajukan pemohon. Adapun total 195.005 izin dan nonizin berhasil diterbitkan; sebanyak 67.077 permohonan ditolak/tidak disetujui; sementara untuk izin yang masih dalam proses sebanyak 3.909 permohonan” ujar Benni.
Pelayanan izin dan nonizin yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta rata- rata sudah dapat diajukan secara online sehingga pemohon tidak perlu datang ke loket pelayanan untuk mengantarkan berkas.
Begitupula untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Call Center Tanya PTSP 1500164 atau penyuluhan daring dengan mengirimkan surat elektronik.
“Optimalisasi pelayanan daring dan terapkan protokol kesehatan serta pembatasan jarak antar manusia saat mengakses pelayanan publik adalah kunci dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta selama Pandemi Covid-19” pungkas Benni.
Perizinan SIKM
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Ariza menyampaikan apresiasi terhadap DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang telah memproses perizinan SIKM dengan telah menembus 1,2 juta pengguna website perizinan SIKM.
“saya mengapresiasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 Jam, kami terus memastikan pelayanan publik telah dilaksanakan dengan sepenuh waktu dan sepenuh hati,” ujar Wagub Ariza.
Lebih lanjut Wagub Ariza mengarahkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta agar tetap mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dalam menerbitkan SIKM. Wagub Ariza juga menyampaikan keberhasilan perizinan SIKM telah memberikan dampak yang baik dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kita bersyukur, sejak diberlakukan SIKM, arus mudik dan arus balik dapat terkendali dengan baik. Itu yang paling penting. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan perizinan SIKM telah memberikan dampak yang baik dalam penerapan PSBB di Jakarta,” pungkas Wagub Ariza.
Sejak dibuka tanggal 15 Mei 2020 s.d. 26 Juni 2020 tercatat 1.277.321 pengguna berhasil mengakses website perizinan SIKM melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dengan total 153.582 permohonan berhasil diajukan oleh pemohon dan 495 permohonan baru saja diajukan per hari ini.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penilitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, sebanyak 48,4 persen dari total permohonan atau 74.119 permohonan berhasil diterbitkan / disetujui dan sebanyak 51,6 persen lainnya atau 78.968 permohonan ditolak/ tidak disetujui.
(Khafid Mardiyansyah)