“Soal pembatalan status kewarganegaraan, ini tentu tahapan kedua. Tapi rasionalnya karena dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Dia kabur ke luar negeri pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan
(Fahmi Firdaus )