Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen PAS Kemenkumham Proses Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2020 |10:52 WIB
Ditjen PAS Kemenkumham Proses Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei
John Kei. (Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor merekomendasikan usulan pencabutan sementara pembebasan bersyarat (PB) terhadap John Refra alias John Kei.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor menghasilkan John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor juga merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat Jhon Kei.

"Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, NoW11.PAS.33-PK.01.05.02-2382," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2020).

“Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya.

Baca Juga : Anak Buah John Kei Pelaku Pembunuhan di Cengkareng Menyerahkan Diri

Sebagaimana diketahui, Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Baca Juga : 3 Anak Buah John Kei yang Buron Ditangkap, Salah Satunya Penembak Driver Ojol

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement