Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Broadcast Pelibatan ASN di Pilkada Tangsel, Bawaslu Klaim Ungkap Bukti Penting

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2020 |20:58 WIB
Perkara <i>Broadcast</i> Pelibatan ASN di Pilkada Tangsel, Bawaslu Klaim Ungkap Bukti Penting
Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep (Okezone/Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengungkap informasi penting terkait hebohnya pesan broadcast yang mengatasnamakan Wali Kota Airin Rachmi Diany dan jajaran.

Informasi penting diperoleh Bawaslu dari keterangan Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, bernama Sidik.

Disebutkan, jika Sidik menunjukkan bukti bahwa broadcast pesan yang membuat heboh itu berasal dari atasannya, yakni Camat Pondok Aren Makum Sagita.

"Buktinya dia (Sekel) punya, tapi tidak di berikan ke kita. Kecuali kalau memang diperlukan dalam proses yang lain, dia akan berikan. Ya ada (bukti chat)," terang Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep, kepada Okezone, Sabtu (27/6/2020).

Acep melanjutkan, pihaknya tak memiliki kewenangan meminta serta mengamankan bukti penting berupa broadcast pesan percakapan yang dikirim Camat Pondok Aren kepada Lurah Jurang Mangu Timur. Sebab itu, dia hanya bisa melihat bukti percakapan yang ditunjukkan melalui handpone Lurah Sidik.

"Kalau Bawaslu nggak punya kewenangan (menyimpan). Kita dilihatin, tapi tidak diberikan. Ditunjukkan oleh si Sekel itu, tapi dia tidak menyerahkan ke kita karena ini kan prosesnya penelusuran, bukan proses penanganan pelanggaran," ungkapnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement