Baca Juga: Presiden Jokowi Sorot Kinerja Kementerian Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementrian Keuangan," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Karenanya, untuk memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020, sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
"Kementerian kesehatan hanya akan melakukan vetifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta..Kemenkes juga akan memvetifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," katanya.
Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya. Sementara dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14, 1 miliar kepada 47 orang penerima.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.