Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra Sempat Daftarkan PK ke PN Jaksel, Jaksa Agung Akui Kecolongan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |15:01 WIB
Djoko Tjandra Sempat Daftarkan PK ke PN Jaksel, Jaksa Agung Akui Kecolongan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto : Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mendapatkan informasi jika buron kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa masuk ke Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, pada 8 Juni 2020.

"Untuk Djoko Tjandra ini saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah pada tanggal, kami juga memang ada kelemahan Pak. Pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," tutur Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ia pun mengakui kecolongan dan menjadi sebuah kelemahan intelijen Kejaksaan Agung dalam memperoleh informasi tersebut.

"Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu, jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ucapnya.

Lebih lanjut Burhanuddin menilai pencekalan terhadap Djoko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tak mempunyai batas waktu.

"Kami tidak menyalahkan siapapun. Tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan, kalau itu terpidana, harusnya tidak ada batas waktu sampai dia tertangkap," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement