Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra Sempat Daftarkan PK ke PN Jaksel, Jaksa Agung Akui Kecolongan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |15:01 WIB
Djoko Tjandra Sempat Daftarkan PK ke PN Jaksel, Jaksa Agung Akui Kecolongan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto : Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Juga : Jaksa Agung Sebut Djoko Tjandra Ajukan PK di PN Jaksel Hari Ini

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

Baca Juga : Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi Djoko Tjandra!

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement