KLATEN – Sindikat pembuatan uang palsu berhasil dibongkar Polres Klaten. Selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita uang palsu siap edar.
Tak tanggung-tanggung uang palsu siap edar yang disita mencapai Rp465,7 juta.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, uang palsu siap edar yang nilainya nyaris menyentuh setengah miliar tersebut terdiri atgas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
"Lembaran upal (uang palsu) yang berhasil diamankan itu sebanyak 1.701 lembar. Terdiri atas 179 lembar upal pecahan Rp100.000 dan 1.522 lembar upal pecahan Rp50.000," ujar Edy dalam konferensi pers, Senin (29/6/2020).
Sementara ketiga pelaku yang ditangkap adalah N (45) warga Pandeglang, Jawa Barat; TH (52) warga Kabupaten Muarobungo, Jambi; dan AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat.