Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita Uang Palsu Hampir Rp500 Juta, 3 Pelaku Ditangkap

Bramantyo , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |16:28 WIB
Polisi Sita Uang Palsu Hampir Rp500 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
Polres Klaten rilis pengungkapan uang palsu. (Foto : Okezone.com/Bramantyo)
A
A
A

"Ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan kasus ini masih terus dikembangkan karena mereka ini diperkirakan tidak bekerja hanya bertiga orang jika mengacu pada banyaknya upal yang ditemukan petugas," tuturnya.


Baca Juga : Hendak Transaksi Dolar Palsu, Seorang Pria Diringkus di Depok

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement