"Ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan kasus ini masih terus dikembangkan karena mereka ini diperkirakan tidak bekerja hanya bertiga orang jika mengacu pada banyaknya upal yang ditemukan petugas," tuturnya.
Baca Juga : Hendak Transaksi Dolar Palsu, Seorang Pria Diringkus di Depok
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.