Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Utang, 2 Tenaga Medis Nekat Palsukan Surat Rapid Test Covid-19

Raymond , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |18:49 WIB
 Terjerat Utang, 2 Tenaga Medis Nekat Palsukan Surat Rapid Test Covid-19
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

“Mereka sudah terbitkan ratusan lebih lembar surat keterangan hasil rapid test palsu, dan dipergunakan penumpang kapal yang ingin menyeberang ke Pulau Nias Gunung Sitoli melalui Pelabuhan Sibolga,” tuturnya.

Kata Sisworo, terbongkarnya kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test tersebut bermula adanya laporan seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang mengetahui tanda-tangannya dipaslukan oleh salah seorang staffnya di bagian analisa dan laboratorium.

“Mereka palsukan tanda tangan dokter, dan petugas melakukan penyelidikan. Kedua tersangka terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.

Kepada petugas, tersangka Eti Wardani Tarihoran nekat menerbitkan surat keterangan rapid test palsu tersebut lantaran terdesak uang untuk melunasi hutang.

“Uangnya untuk bayar hutang,” kata Eti.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement