JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan sebanyak 369 pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dinyatakan melanggar.
“Berdasarkan data sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 terdapat 369 ASN yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 283 ASN melanggar dan telah diberikan rekomendasi sanksi. Tapi, baru 99 yang rekomendasi sanksinya telah ditindaklanjuti oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian),” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6/2020).
Dia mengatakan, bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi. Di mana yang termasuk kategori pejabat pimpinan tinggi di daerah adalah sekretaris daerah dan kepala dinas.
“ASN pelanggar netralitas yang memiliki jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36 persen. Lalu yang jabatan fungsional 17 persen, jabatan administrator 13 persen, jabatan pelaksana 12 persen, jabatan kepala wilayah seperti lurah atau camat 7 persen ,” ungkapnya.