"Mekanisme ini yang kita tidak tahu dan menjadi pertanyaan. Apakah dana BOS secara esplisit diperbolehkan untuk pembelian platform berbayar dengan menyebut merek tertentu. Bahkan, dalam rilis Kemendikbud menyebut merek tertentu, seperti Netflix dan Google yang seharusnya tidak boleh disebutkan merek oleh Kemendikbud," ungkapnya.
Selain itu, Doni menjelaskan platform kerja sama Kemendikbud dengan Google dan Netflix hanya bisa diakses siswa tertentu saja, meski disebut Kemendikbud gratis.
Pasalnya, tidak semua siswa paham dalam mengakses atau melihat langsung tayangan berbayar secara gratis, karena keterbatasan ketersediaan ponsel dan pulsa siswa.
"Ketika saya coba masuk [mengakses], karena Kementerian bilangnya gratis, tetapi rupanya hanya sebagian saja. Menurut saya, nggak benar seperti ini, karena jika harus memasukkan database tentu setiap siswa harus mengeluarkan pulsa, tetapi tidak semua siswa punya handphone," ungkapnya.
Selain itu, dia menyoroti kedaulatan data yang perlu dijaga. Doni mengkhawatirkan Google menyaring basis data dari 50 juta anak Indonesia di tingkat dasar hingga menengah atas yang akan mengakses Google Arts and Culture dan Classroom Google.