Alasannya, platform digital asing yang berasal dari luar negeri itu ditonton publik Indonesia dan tidak melalui proses sensor.
Bahkan, mereka tidak dipungut pajak oleh negara, namun bebas berkeliaran dalam menayangkan film dan video, menarik iklan dan menjadikan Indonesia sebagai pasar.
"TV melalui OTT itu tanpa sensor dan tanpa kontrol. Iklim kompetisi akan tidak menjadi sehat apabila ada diskriminasi. Kami ingin pajak digital setara dengan kami. Saya berharap OTT itu akan sama. Hukum administrasi juga harus ada suatu proses dan memberikan kewenangan dan suatu pengawasan," jelasnya.
Menurutnya, di Indonesia terdapat juga pemain lokal platform digital yang perlu juga diatur, jadi bukan hanya yang berasal dari luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama sependapat dengan apa yang disampaikan Ketum ATVSI terkait perlunya aturan baru untuk mengatur keberadaan platform digital di Tanah Air.