Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Narkoba Nekat Edarkan Sabu yang Dikemas di Makanan Ringan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |22:29 WIB
 Residivis Narkoba Nekat Edarkan Sabu yang Dikemas di Makanan Ringan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Menurut Cahyo, SA dalam menjalankan bisnis haram tersebut sangat rapih. "SA memasukkan sabu ke bungkus makanan ringan dan juga dibungkus semacam permen supaya tidak terdeteksi," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim, Polsek Koja, AKP Andry mengatakan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka mendapat telepon dari seseorang yang katanya berada di lapas Jakarta Timur untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah diambil kemudian dibawa ke Hotel Wisma Indah, Cilincing. Saat pelaku turun dari kendaraan di situ kami lakukan penangkapan," kata Andry.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait orang yang di duga sebagai pemasok sabu. Atas perbuatannya tersangka SA dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan untuk barang bukti yang diamankan 62,98 gram sabu," ucapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement