Menurut Cahyo, SA dalam menjalankan bisnis haram tersebut sangat rapih. "SA memasukkan sabu ke bungkus makanan ringan dan juga dibungkus semacam permen supaya tidak terdeteksi," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim, Polsek Koja, AKP Andry mengatakan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka mendapat telepon dari seseorang yang katanya berada di lapas Jakarta Timur untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah diambil kemudian dibawa ke Hotel Wisma Indah, Cilincing. Saat pelaku turun dari kendaraan di situ kami lakukan penangkapan," kata Andry.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait orang yang di duga sebagai pemasok sabu. Atas perbuatannya tersangka SA dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan untuk barang bukti yang diamankan 62,98 gram sabu," ucapnya.
(Awaludin)