JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polsek Koja menangkap residivis narkoba, berinisial SA. Ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu yang disimpannya ke dalam bungkus makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, penangkapan tersangka SA berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba. Petugas yang melakukan penelusuran akhirnya mendapati SA pengedar sabu tersebut.
"SA ini residivis narkoba yang sudah keluar sejak Februari 2020 dari Lapas Narkoba Cipinang," kata Cahyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).