Baca juga": Polisi Sita Jenglot & Bambu Kuning dari Terduga Pembakar Mobil Via Vallen
“Menurut pengakuannya (tersangka) ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati. Contoh kamu kotor, pakaian lusuh,” ungkap Sumardji.
Tak terima diperlakukan dengan tidak baik, P kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen pada Selasa (30/6/2020) dini hari. Kemudian membakar mobil milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah. Ia mengaku tidak merencanakan aksi itu pembakaran tersebut dan hanya spontan. Namun, polisi menemukan bukti botol berisi bensin di TKP.
“Tapi kami masih akan terus dalami lagi motif dari pelaku ini,” terangnya.
Dalam perkara ini, P dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Awaludin)