Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Pembakar Mobil Ternyata Fans Berat Via Vallen

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2020 |15:14 WIB
 Tersangka Pembakar Mobil Ternyata Fans Berat Via Vallen
Mobil Via Vallen yang terbakar (foto: istimewa)
A
A
A

SIDOARJO - Tersangka kasus pembakar mobil Via Vallen, Pije (41) ternyata fans berat penyanyi dangdut tersebut.

"Pelaku adalah warga Medan, Sumatera Utara yang menetap Cikarang, Bekasi. Dia mengaku nekat jauh-jauh ke Sidoarjo dengan gandol truk dan sebagainya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Dia fans berat," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Bahkan setelah sampai di Sidoarjo pelaku sempat mondar mandir selama 10 hari di sekitar kediaman Via Vallen.

"Ya memang dia bermaksud untuk menemui idolanya tersebut tapi belum kesampaian. Hingga pelaku kesal berujung ke pembakaran mobil," tuturnya.

Baca juga: Ini Motif Tersangka Nekat Bakar Mobil Via Vallen 

Terkait motif pembakaran, Sumardji mengaku, dari keterangan tersangka diketahui bahwa, tersangka. Bukan sakit hati ke Via Vallen, namun ke seseorang yang sempat menemui dirinya saat berusaha menemui Via Vallen di rumahnya.

Tersangka diketahui tinggal di Cikarang dan sehari-hari kerja serabutan. Seperti berjualan baju dan sebagainya. Ia nekat ke Sidoarjo dengan naik truk dan angkutan lainnya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Perjalanan tersebut memakan waktu selama hampir 10 hari. Setibanya di rumah pelantun lagu ‘Sayang’ itu, Pije mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya.

 Baca juga: Pemabuk Ini Resmi Jadi Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen 

Tak terima diperlakukan dengan tidak baik, Pije kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen pada Selasa 30 Juni 2020 dini hari. Kemudian membakar mobil milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah. Ia mengaku tidak merencanakan aksi itu pembakaran tersebut dan hanya spontan. Namun, polisi menemukan bukti botol berisi bensin di TKP.

Dalam perkara ini, Pije dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement