Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 16 RUU yang Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU PKS

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |17:56 WIB
Ini 16 RUU yang Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU PKS
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Hal tersebut usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Berikut 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement