Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Booking Terapis di Hotel Pakai Uang Palsu, Empat Pemuda Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |10:20 WIB
<i>Booking</i> Terapis di Hotel Pakai Uang Palsu, Empat Pemuda Ditangkap
foto: Okezone
A
A
A

Ada dua tindak pidana yang dikenakan, ada yang menyimpan rupiah palsu dan ada yang mengedarkan rupiah palsu. Yang menyimpan akan kita kenakan Pasal 36 ayat 2 dan yang mengedarkan kita kenakan Pasal 36 ayat 3.

"Untuk ancaman hukuman, kalau yang menyimpan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan yang mengedarkan ancamannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Guntur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement