Pemeriksaan pun dilakukan dilokasi tempat pelaku membuang barang. Ditemukan satu buah tas plastic warna merah yang didalamnya terdapat bungkusan besar.
Bungkusan besar digulung lakban berwarna hitam. Ada juga handphone warna biru dan sepasang sandal slop warna hitam. Kemudian ada enam bungkus besar berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3.316,75 gram atau 3,3 kilogram. Sabu tersebut ditaksir senilai Rp 5 miliar.
"Berat bruto sabu yang didapatkan itu 3.316,75 gram atau 3,3 kilogram," paparnya.
Berdasarkan hasil pengecekan dengan meneliti rekaman video CCTV di toko sesuai tas HP yang ditemukan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap teman dekat pelaku inisial DPR bersama barang bukti, di Abi Gues House Jalan Adi Sucipto Gang Cempaka Kelurahan Rembiga Kota Mataram.
Secara keseluruhan, tiga rekan pelaku ditangkap petugas. Namun ketiganya berstatus saksi. Sedangkan Tio resmi menyandang status sebagai tersangka. "Sudah tersangka satu orang (Tio)," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)