Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara "Broadcast Airin" untuk Pilkada Tangsel, Bawaslu Putuskan Camat Bersalah

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |23:29 WIB
Perkara Broadcast Airin" untuk Pilkada Tangsel, Bawaslu Putuskan Camat Bersalah" />
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan Camat Pondok Aren, Makum Sagita, bersalah karena sengaja mengeluarkan perintah penggalangan ASN di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Camat Makum Sagita terbukti mengirimkan pesan arahan kepada Sekretaris lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik. Pesan itu berupa arahan agar Lurah dan Sekel menyetorkan data pegawai ASN, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga meminta mencarikan koordinator TPS.

Bawaslu sempat memeriksa sejumlah pihak sebelum menggelar pleno terakhir. Mereka yang dipanggil antara lain, Lurah dan Sekel Jurang Mangu Timur, para staf, serta Camat Pondok Aren. Meski bukti kuat telah dikantongi Bawaslu, namun tetap saja Camat berkilah jika hal itu adalah fitnah.

"Berdasarkan hasil pleno, kita telah mengeluarkan putusan bahwa Camat MS (Makum Sagita) bersalah terkait kasus ini," ungkap Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli, kepada Okezone, Jumat (3/6/2020).

Pleno pimpinan Bawaslu Tangsel digelar di kantor sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Serpong, 1 Juli 2020. Camat Makum Sagita diputus bersalah berdasarkan temuan Nomor 003/TM /PW/Kot/11.03/VI/2020. Dalam putusan, Makum dinyatakan sebagai pelaku.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Bocornya Broadcast Airin Galang Bantuan ASN Jelang Pilkada Tangsel

"Pleno 5 pimpinan Bawaslu menyatakan demikian. Dia tetap tidak mengakui, tapi fakta dari penelusuran kami kan berbeda," imbuh Jazuli.

Selanjutnya, Bawaslu mengirim rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal status temuan itu. Adapun sanksi yang akan diberikan kepada Makum diserahkan kepada institusi terkait.

"Kalau itu ranahnya nanti di KASN, kita sudah teruskan kesana," ucap Jazuli.

Jazuli sendiri enggan berspekulasi apakah perkara itu terhenti sampai Camat atau bisa dilanjutkan ke jenjang lebih tinggi sebagaimana disebut isi pesan "Broadcast" tersebut. Di antaranya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Wali Kota, hingga Wali Kota Airin Rachmi Diany.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement