Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan menyebutkan, sebelum beraksi pelaku mengincar rumah korbannya yang memarkirkan kendaraan diteras rumah, setelah kondisi sepi pelaku langsung masuk ke halaman rumah korban, dan menggasak sepeda motor korban.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku telah empat kali mencuri sepeda motor, yang melancarkan aksi pada malam hari saat korbannya tertidur,” kata Afrito, Kamis (2/7/2020).
Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru. Pelaku terancam Pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.