JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan kader Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Saeful Bahri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Saeful Bahri merupakan terpidana perantara suap Harun Masiku untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 18 / Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, inkrakh alias berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari Kamis (2/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/7/2020).
Saeful Bahri akan menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan penjara sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui perantaraan Agustiani Tio Fredelina.

Sejauh ini, kata Ali, Saeful telah melunasi kewajibannya untuk membayar denda sebesar Rp150 juta, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Uang denda Seaeful pun telah disetorkan ke kas negara pada, 1 Juli 2020.
"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) yang juga kader PDIP, Saeful Bahri.
Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti bersalah bersama-sama dengan Harum Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Namun, hingga kini Harun Masiku masih buron.
(Awaludin)