Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan peristiwa kelam yang dialaminya kepada keluarga.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan PCR kepada kepolisian bahwa ada perbuatan cabul di Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal.
"Modus pelaku ini, mencari para korban melalui jejaring media sosial FB. Kemudian pelaku mengiming-imingi ilmu mistik dan kursus musik kepada para korban di kediaman pelaku dengan syarat korban mau dicabuli oleh pelaku," kata Kombes Pol Saptono Erlangga.
Petugas, ujar Erlangga, mengamankan barang bukti 1 unit telepon seluler (ponsel), 1 buah kasur lipat, dan 1 seprai warna merah.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.