BANDUNG - Perilaku pria pengangguran asal Desa Pulosari, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Sukabumi ini sungguh bejat. Dia mencabuli puluhan bocah laki-laki sejak 2018.
Pelaku yang berinisial FCR (23), kini meringkuk di sel tahanan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkapnya.
Perbuatan bejat FCR terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orangtuanya. Kemudian, orangtua korban melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, fakta terungkap dari pelaku predator anak asal Kalapanuggal, Kabupaten Sukabumi, FCR (23) melakukan perbuatan tersebut sejak 2018.
"Tersangka FCR sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018. Semua korban anak laki-laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," kata Kapolres seperti dilansir dari Sindonews.com, Senin (6/7/2020).
Dalam kasus tersebut, jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang. "Saat ini korban yang sudah kami periksa berjumlah 30 orang. Sebanyak 17 korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan secara detail bekerja sama dengan tim medis dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar," ujar Lukman.
Atas askinya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi, dikarenakan korban lebih dari satu orang.
"Kebanyakan korban, warga sekitar tempat tinggal tersangka FCR dan dari informasi penyidik kemungkinan korban akan bertambah," tutur Kapolres Sukabumi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Anggota Geng yang Tawuran di Daan Mogot
Baca Juga : Intruksikan Anak Buahnya, John Kei: Jika Ada yang Menghalangi Sikat Saja!
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Marwan Sirait, ia mendorong Pemkab Sukabumi mengambil langkah preemtif dan preventif guna mencegah peristiwa serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.
"KPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangani secara baik kasus perbuatan cabul di bawah umur," ujar Marwan.