Ada Keuntungan Negara
Selain itu, Hotman juga menegaskan, dalam transaksi reksa dana yang melibatkan 13 manajer investasi Asuransi Jiwasraya, terdapat keuntungan negara.
Hotman juga menjelaskan jumlah uang yang beredar di produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut dikenakan pungutan 0,045 persen. Bila dihitung, untuk seluruh transaksi reksadana single investor senilai Rp190 triliun dikalikan 0,045 persen maka negara diuntungkan Rp85 miliar per tahun yang diteruskan melalui OJK.
"Kalau negara untung, melanggar hukumnya di mana?” jelasnya.
Hotman melanjutkan sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksa dana. Dalam transaksi reksa dana Jiwasraya, portofolio saham yang dibeli berupa reksa dana. Tetapi perdagangan saham tersebut juga dilakukan melalui PT Bursa Efek Indonesia, yang dilakukan secara transparan.
“Berarti ini adalah kalau ditanya sah atau tidak, ya sah. Ada komisi 0,045 persen, artinya negara juga diuntungkan oleh transaksi Jiwasraya itu,” tegas Hotman.