Baca Juga : Pimpinan DPR Sebut Djoko Tjandra Manfaatkan Situasi Covid-19
"Kami berjanji tidak akan kembali melanggar syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh," ujar sang pria di Kantor Satpol PP, Selasa (7/7/2020).
Setelah mendapatkan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian kesembilan perempuan dan satu laki laki tersebut di perbolehkan pulang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.