JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan empat lembaga yang diduga terkait dengan dengan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang sempat masuk ke Indonesia.
"Untuk itu kami Komisi III segera raker dengan pihak terkait, Imigrasi Kemenkumham, Kejagung maupun Kepolisian," kata Habiburokhman kepada Okezone, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Menurut Habiburokhman, dalam raker itu nantinya parlemen akan mendengarkan para lembaga tersebut soal bagaimana mungkin seorang Djoko Tjandra berstatus buronan bisa datang ke Indonesia.
Bahkan, kata Ia, Djoko Tjandra sempat membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dibuat di Kelurahan Grogol Selatan. Hal itu dijadikan syarat administrasi untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Konteks hukum juga harus diusut karena ada Pasal 221 KUHP yang mengatur tindak pidana larangan menyembunyikan buronan," ujar Habiburokhman.