Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Gugat Pencabutan Asimilasinya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |12:40 WIB
Habib Bahar Gugat Pencabutan Asimilasinya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Habib Bahar. Foto: Okezone
A
A
A

Habib Bahar mulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 pukul 15.30. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.

Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan asimilasi :

1. Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

2. Yang bersangkutan dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:

a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :

- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.

b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: Habib Bahar Kembali Ditahan di Lapas Gunung Sindur

Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement