JAKARTA - Mulai bulan Juli dokumen kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dicetak di kertas HVS 800 gram. Dirjen Dukcapil Kemendagri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, bahwa kebijakan ini membuat pemerintah bisa lebih berhemat.
“Keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran,” katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (8/7/2020).
Dia mengatakan, pemerintah tidak akan lagi melakukan pengadaan blanko untuk dokumen kependudukan. Seperti blanko Kartu Keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran, dan akta kematian. Dia mengatakan bahwa negara akan menghemat Rp450 miliar.
“Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih. Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp450 Miliar,” tuturnya.