BLORA - Sebanyak 18 orang diamankan polisi karena diduga melakukan penggalian liar benda-benda cagar budaya di Blora, Jawa Tengah. Penggalian liar ini bertujuan mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut dilakukan di hutan turut tanah dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora. Polisi bersama petugas Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora bergerak cepat dan mengamankan 18 pemburu harta karun.
"Telah dilakukan penghentian aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar (Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata)," kata Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono, Rabu (8/7/2020).

Sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian juga membawa berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor. Semuanya kini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas Polsek Tunjungan.