"Penyidik berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sesuai konstruksi hukum yang tertuang dalam hasil penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Kantornya, Kamis (9/7/2020).
Kasus dugaan gratifikasi THR tersebut bermula saat Inspektorat Jenderal Kemendikbud bersama KPK melakukan tangkap tangan pada 20 Mei 2020. Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke kantor Kemendikbud.
Uang itu hendak diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Barang bukti yang disita sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.
KPK sempat menyebut dugaan keterlibatan Rektor UNJ dalam pengumpulan uang tersebut. Namun, KPK menyatakan tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut dan langsung melimpahkannya kepada pihak kepolisian.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.