Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Hentikan Kasus OTT Rektor UNJ, Ini Tanggapan KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |18:28 WIB
Polisi Hentikan Kasus OTT Rektor UNJ, Ini Tanggapan KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada Rabu 20 Mei lalu.

Dihentikannya penyelidikan karena Polisi tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi usai memeriksa 44 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli pidana.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati penghentian penyelidikan kasus tersebut. Upaya penyelidikan terhadap kasus sepenuhnya kewenangan Polda Metro Jaya (PMJ).

"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Ali mengatakan, pihaknya juga ikut melakukan supervisi terkait pemeriksaan 44 saksi oleh Polda Metro Jaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement