Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |17:45 WIB
 Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur
Foto: Okezone.com/Rizki
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap 305 orang anak di bawah umur yang dilakukan Warga Negara (WN) Prancis di beberapa hotel di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya kasus eksploitasi anak di sebuah hotel di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap seorang pelaku berinisial FAC (65) alias Frans.

"Setelah mendatangi lokasi hotel (inisial) PP tadi disekitar Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang," kata Nana saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan polisi kata Nana, terungkap bahwa pelaku sudah melakukan eksploitasi terhadap ratusan anak di bawah umur. Hal itu terlihat dalam video rekaman dalam laptop pelaku.

"305 orang anak di bawah umur ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data yang ada pelaku videokan. Ada video yang tersembunyi dikamar ketika melakukan actionnya," ungkap Nana.

 Pemerkosaan

Lebih jauh Nana menjelaskan, anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak jalanan. Modus pelaku dengan menawarkan anak-anak tersebut sebagai foto model namun justru dilecehkan secara seksual.

Setelah disetubuhi anak-anak tersebut diberikan imbalan uang sebesar Rp250 hingga Rp1 juta rupiah. Namun bagi mereka yang menolak mendapat siksaan dari pelaku.

"Yang tidak mau disetubuhi ditempeleng dan ditendang," tutur Nana.

Adapun dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 buah laptop, 6 memory card, 20 kondom, dan 2 buah vibrator.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis yakni, Persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 (satu) anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement