Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Ramai-Ramai Berburu Harta Karun, Ini Peringatan Pemerintah

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |12:20 WIB
Warga Ramai-Ramai Berburu Harta Karun, Ini Peringatan Pemerintah
Pemburu harta karun di Blora. Foto: Taufik Budi-Okezone
A
A
A

BLORA - Kabupaten Blora saat ini menjadi sasaran para pencari harta karun melalui penggalian liar di berbagai situs. Kebanyakan pelaku berasal dari luar Blora dan cenderung ditiru oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa kegiatan itu melanggar hukum.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Pemerintah Kabupaten Blora M Solichan Mochtar, mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa izin. Para pelaku patut diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan izin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terang Solichan, Rabu (8/7/2020).

Para pencari harta karun ini beroperasi dengan menggali situs-situs yang tersebar di 16 kecamatan di Blora. Terbaru, sebanyak 18 orang diamankan polisi karena diduga melakukan kegiatan penggalian liar di hutan turut tanah dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Blora.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya karena alasan ekonomi. Benda-benda yang ditemukan kemudian dijual guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement