Baca Juga: 18 Pemburu Harta Karun Diamankan Polisi
Para pelaku disinyalir warga Desa Ngawenombo Kecamatan Kunduran, Blora. Kepala Desa Ngawenombo juga dihadirkan dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.
“Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku juga melengkapi diri dengan berbagai peralatan, contohnya metal detektor. Untuk memberikan efek jera, maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di Mapolsek Tunjungan.
“Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan Bidang Kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” imbuh Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.