JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong untuk membentuk Tim Terpadu Percepatan Perlindungan Anak buntut maraknya kasus eksploitasi terhadap anak.
Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah mengatakan, dalam satu bulan terakhir ada 2 kasus besar tindak eksploitasi seksual pada ratusan anak di bawah umur yang dilakukan WNA di Indonesia.
"Untuk itu, penting membentuk tim terpadu dalam menjalankan fungsi jangkauan dan rehabilitasi tersebut, baik kepolisian, P2TP2A dan Kemensos," kata Maryati dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7(2020).
Kata Maryati, data KPAI sepanjang tahun 2019 tercatat 244 kasus dengan jumlah kasus tertinggi adalah anak korban eksploitasi seksual komersial anak sebanyak 71 kasus. Selain itu, anak korban prostitusi 64 kasus, anak korban perdagangan 56 kasus dan 53 kasus anak korban pekerja.
Baca Juga: Minta Uang Jajan, Bocah di Bekasi Malah Dipukuli Ibu Kandung dan Neneknya
KPAI sendiri sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Kementerian Sosial RI, KPPPA, P2TP2A DKI Jakarta dan LPSK untuk memastikan perlindungan anak dan menemukan anak-anak tersebut berada, agar setiap anak mendapatkan perlindungan.
"KPAI juga membuka pengaduan dan laporan apabila ada anggota keluarga atau siapa pun yang merasa mendapat perlakuan dan tindakan eksploitasi dari pelaku untuk segera mendapatkan jangkauan dan perlindungan," ungkapnya.
Baca Juga: Ibu Tiri yang Cambuk dan Tempeleng Anak karena Tak Kerjakan PR Ditangkap Polisi
Ia menambahkan, para korban sangat membutuhkan pendampingan baik selama proses hukum berlangsung dan perlindungan khusus ke depan sehingga konseling dan bimbingan psikologis dibutuhkan kepada korban dan keluarga.
"Selanjutnya, KPAI mendorong perlindungan korban dan para saksi dalam situasi rentan tersebut dalam perlindungan LPSK untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak restitusi korban," tandasnya.
(Arief Setyadi )