
"Bapak Presiden mempunyai gagasan mulia dengan memberikan akses legal kepada rakyat untuk memanfaatkan hutan selama 35 tahun yang bisa diperpanjang sampai 70 tahun," terangnya.
Menteri Siti mengungkapkan, Presiden Jokowi mempunyai cita-cita, meski usahanya dijalankan oleh rakyat, tetapi manajemen bisnisnya kelas korporat.
"KUPS ini nantinya merupakan kelompok usaha dengan manajemen kelas bisnis, jadi dalam penerapannya harus tertanam jiwa pebisnis," ujarnya.
Selain manajemen yang baik, aspek lain yang perlu dikembangkan yaitu teknologi, melalui intervensi peralatan, dan pendampingan teknologi bibit unggul. Selanjutnya, KUPS ini perlu didampingi dalam pemasaran, dan permodalannya.