Baca Juga: Wanita Terduga Teroris di Karanganyar Berprofesi Penjahit dan Jarang Bergaul
Argo menyebut selain IA, pihaknya juga mengamankan tersangka lainnya yang diantaranya seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang. Kemudian, dua orang lainnya yakni, Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan, aementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.
"Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," pungkasnya.
Atas perbuatnnya, para tersangka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang-Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.