JAKARTA - Jajaran Ditkrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencokok pria warga negara Tiongkok (China), Song Chuanyun (50), yang diduga merupakan pelaku penganiaya Awak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia. Song Chuanyun ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang sedang bersandar di Pelabuhan Batam.
"Tersangka merupakan Supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Darmanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2020).
Pria paruh baya tersebut diduga melakukan penganiayaan pada ABK sejak bulan Januari hingga Juli 2020. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang yang akan dijadikan tambahan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ABK asal Indonesia.
Barang yang disita yakni, sepasang sepatu safety berwarna hitam dengan bercak cat; sebuah kunci pas; tongkat kayu; dan sebuah bandul pancing yang terbuat dari besi sebagai barang bukti. Kata Arie, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.