JAKARTA - Warga negara (WN) Prancis tersangka pencabulan anak di bawah umur, Francois Abello Camille alias Franss (65), dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Franss meninggal tadi malam sekira pukul 20.00 WIB.
Franss sempat dirawat selama tiga hari setelah ditemukan dalam keadaan lemas akibat dugaan percobaan bunuh diri di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Franss diduga bunuh diri dengan cara menggantungkan lehernya ke seutas kabel yang ada di dalam sel.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab membeberkan hasil diagnosa tim dokter terkait kematian Franss di dalam sel Rutan Polda Metro Jaya. Kata Umar, hasil diagnosa menunjukkan bahwa ada bekas jeratan kabel di bagian leher Franss.

Selain itu, Franss juga didiagnosa mengalami retak tulang belakang bagian leher. Retak tulang belakang bagian leher itu diduga akibat jeratan kabel. Hal itu, membuat otak dan beberapa organ tubuh Franss kekurangan oksigen yang pada berdampak pada kematian.
"Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher. Jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal)," kata Umar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Sampai saat ini, diakui Umar, pihaknya memang belum melakukan otopsi terhadap jenazah Franss. Hal ini dikarenakan belum adanya permintaan dari pihak tersangka untuk melakukan otopsi.