"Dilakukan tindakan prosedur sesuai SOP yang ada. Tidak ada perbedaan (perawatan) apakah dia tersangka ataupun korban ataupun pasien lainnya, semua kita lakukan tindakan yang betul sesuai dengan prosedur yang ada," ucap Umar.
Baca Juga : Polisi Koordinasi dengan Kedubes Prancis terkait Tewasnya Franss di Dalam Rutan
Baca Juga : Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp1,2 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Franss diduga mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara melilitkan seutas kabel yang berada di plafon Rutan Polda Metro Jaya ke lehernya. Aksi tersebut diketahui oleh petugas yang berjaga dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2020, malam.
Setelah dilakukan perawatan selama tiga hari, akhirnya Franss meninggal dunia pada Minggu, 12 Juli 2020, malam. Franss sendiri merupakan tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.