“Mau tidak mau hukum 'supply and demand' berlaku dalam bisnis prostitusi online. Satu-satunya cara mengakhiri bisnis ini yakni dengan mengkriminalkan konsumennya dan memberikan eksposure yang cukup besar di media sebagai 'konsumen jasa' prostitusi,” urainya.
Oleh karena itu, konsumen akan berpikir dua kali bila ingin melakukan transaksi dengan demikian 'demand' akan berkurang. Kasus prostitusi adalah kompleks, tidak mudah mengakhirinya ( to end the business), apalagi di tengah pandemi Covid.
“Sangat terkait erat dengan ekonomi dan tersedianya lapangan kerja. Apapun, perlindungan terhadap perempuan harus dilakukan sebab prostitusi rawan terhadap human trafficking dan ekploitasi seks khususnya anak-anak di bawah umur,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )