"Tidak ada paksaaan dalam perbuatan itu menurut terdakwa. Termasuk pengancaman tidak ada sama sekali," ucap membela.
Kasus ini sampai dilaporkan, menurut Bambang karena awalnya terdakwa tidak ada niat untuk menikahi korban. Padahal keluarga korban sudah memberikan terdakwa kesempatan.
Sementara itu, terdakwa baru mengaku menyesal hingga akhirnya mengaku terus terang atas perbuatannya dan meminta agar tidak dihukum berat.
“Ya meski pacaran namun karena ini korban anak di bawah umur, mau tidak mau ya tetap diproses sama polisi, dan sekarang proses persidangan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.