NIAS - Tersangka pelaku pembunuhan berinisial OG (35) dan BG (33), penduduk Dusun II, Desa Biouti Timur, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.
Mereka menyerahkan diri usai melakukan pembunuhan pada Kamis 9 Juli 2020, di Dusun II, Desa Biouti Timur, Kecamatan Idanogawo, Nias atau tepatnya di teras rumah Yobedi Gea.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan SIK menerangkan, kedua tersangka OG dan BG yang merupakan abang-adik kandung, pasca melakukan pembunuhan, pada Kamis 9 Juli 2020, sekira Pukul 21.00 WIB, mengirimkan pesan melalui keluarganya untuk disampaikan kepada Petugas untuk menjemput kedua tersangka di perkebunan masyarakat, berniat untuk menyerahkan diri.
AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, kedua tersangka OG dan BG melakukan pembunuhan terhadap korbannya Jhonius Gea (38) alias Ama Justin, penduduk Dusun III, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunung Sitoli, Kotamadya Gunung Sitoli dan saudaranya Filemo Gea (45) alias Ama Ricky yang berprofesi PNS Kesehatan, penduduk Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, dirawat inap di RSU Gunung Sitoli.
"Jhonius Gea korban meninggal adalah saudara kandung dengan Filemo Gea yang saat ini sedang dirawat inap di RSU Gunung Sitoli. Motif tersangka OG dan BG melakukan pembunuhan terhadap kedua korban adalah dendam. Alasan kedua tersangka, sekitar tahun 2016, keluarga tersangka menjumpai keluarga korban untuk membicarakan atau meminta untuk menebang pohon yang berada disamping rumah orangtua tersangka. Yang mana kayu tersebut sudah miring mengarah kerumah orangtua tersangka, namun tidak diizinkan oleh kedua korban beserta keluarganya,"sebut AKBP Deni Kurniawan pada konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (14/7/2020).
Serta pada saat almarhum ibu kandung tersangka dalam keadaan sakit parah, ungkap AKBP Deni Kurniawan, sempat mengatakan kepada tersangka bahwa adapun penyebab sakitnya tersebut, karena didukuni atau diguna-gunai oleh korban Filemo Gea.
Rabu 8 Juli 2020, sekira Pukul 22.00 WIB, tutur AKBP Deni Kurniawan, kedua tersangka berkunjung ke rumah Yobedi Gea untuk meramaikan kegiatan malam gembira di pesta Genuari Gea yang akan dilaksanakan esok harinya Kamis 9 Juli 2020. Saat malam gembira, disediakan speaker untuk diputarkan house musik.
Pada malam itu juga, ujar AKBP Deni Kurniawan, tersangka bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan malam gembira minum Tuak Suling (Tuo Nifaro). Sekitar Pukul 00.30 WIB, datanglah kedua korban dengan naik motor. Setelah korban turun dari motor, langsung menyalami orang-orang yang ada ditempat tersebut dan pemilik rumah. Setelah itu kedua korban duduk sambil bercerita kepada mereka dan kepada pemilik rumah.