Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Gelar Eksekusi Mati Narapidana Federal Pertama dalam 17 Tahun

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |14:22 WIB
AS Gelar Eksekusi Mati Narapidana Federal Pertama dalam 17 Tahun
Daniel Lewis Lee diekskusi di Indiana pada 14 Juli 2020. (Foto: AP)
A
A
A

WASHINGTON DC – Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk pertama kalinya dalam 17 tahun akan melakukan eksekusi mati menyusul keputusan Mahkamah Agung dengan suara 5 berbanding 4 pada Selasa (14/7/2020).

Daniel Lewis Lee dihukum mati dengan obat penenang, pentobarbital berdosis tinggi di penjara federal Indiana beberapa jam setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya, demikian diwartakan VOA.

Jaksa Agung AS William Barr mengatakan Lee adalah salah seorang "anggota organisasi supremasi kulit putih" yang pada 1996 membunuh William Frederick Mueller, istrinya Nancy, dan putrinya yang berusia delapan tahun, Sarah.

Dia merampok dan menembak mereka dengan pistol setrum, kemudian menutupi kepala mereka dengan kantong plastik, memberati korban dengan batu, dan menenggelamkan mereka di rawa-rawa di Illinois.

Lee awalnya akan dieksekusi pada Senin (13/7/2020), tetapi beberapa jam sebelumnya, seorang hakim federal mengeluarkan perintah pengadilan untuk menunda eksekusi dengan alasan pengadilan perlu lebih banyak waktu untuk meninjau apakah metode eksekusi tersebut melanggar peraturan tentang hukuman yang dianggap tidak lazim dan kejam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement