JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan bahwa surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, merupakan inisiatif dari oknum kepolisian, tanpa adanya izin dari pimpinan Polri satupun.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditanda tangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Cabut Red Notice Djoko Tjandra
Berdasarkan keterangan dari, Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.